RISIKO KREDIT PT KIANI KERTAS Prabowo dan 'Kebocoran' di PT.Kiani Kertas
RISIKO KREDIT
PT
KIANI KERTAS
Prabowo
dan 'Kebocoran' di PT.Kiani Kertas
Analisis pelanggaran etika
bisnis,
1. Perusahaan terlibat utang untuk keperluan bisnis
karena ada pemindah alihan kepemilikan perusahaan dari Bob Hasan ke PT. Voyala,
perusahaan milik Prabowo Subianto yang membeli seluruh saham PT. Kiani yang
senilai Rp 7,1 Trilyun namun dari nilai tersebut, US$ 230 juta (sekitar Rp 2,3
Trilyun) merupakan kredit dari Bank Mandiri
2. PT. Kiani menjadi terlibat utang kepada Bank
Mandiri, dan kepada beberapa pihak kreditur lainnya yang berupa kreditur
separatis, kreditur konkuren yang diakui, kreditur konkuren yang diakui
sementara, serta kreditur asing seperti JP Morgan Europe Ltd, Credit Suisse
International, Boshendal Investment Ltd, Langass Offshore Inc.
3.Karena perusahaan tidak mampu untuk membayar
kewajibannya kepada para kreditur unuk saat ini, maka perusahaan sempat digugat
pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun perusahaan berhasil lolos
dari gugatan tersebut dan mendapat perpanjangan waktu untuk melunasi
kewajibannya dari para kreditur
Menurut pendapat saya
pelanggaran etika bisnis pada PT KIANI KERTAS adalah pelanggaran etika bisnis
terhadap kelalaian pada menjalankan suatu bisnis ,karena pada saat
perusahaan tersebut berganti alih oleh Prabowo subianto , Karena sebelum pemindah alihan kepemilikan perusahaan,
PT Kiani Kertas sudah dapat beroperasi dengan baik tanpa terlilit oleh utang,
maka dari itu perusahaan seharusnya bisa tetap mempertahankan sistem manajemen
dan operasional mereka dengan baik agar perusahaan tetap berproduksi dengan
lancar dan perusahaan bisa mendapatkan keuntungan.
Sistem manajemen internal yang baik, mengurangi
pengeluarkan perusahaan yang tidak penting, memaksimalkan penggunaan asset yang
dimiliki perusahaan serta memanfaatkan sumber daya dari lingkungan sekitar
perusahaan untuk kebutuhan produksi dapat menghemat biaya perusahaan daripada
perusahaan harus meminjam dana kepada kreditur untuk kebutuhan produksi.
Beberapa pelanggaran yang saya analisis
diatas ada beberapa Dasar hukumnya antara lain
·
Tentang dasar hukum ketenagakerjaan
“payung
hukum utama bagi urusan ketenagakerjaan di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Secara umum, Pasal 5 ayat (1), Pasal
20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 juga menjadi payung hukum
utama. Berdasarkan pondasi tersebut, maka terbentuklah Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , kasusnya : lebih dari 1000 orang
karyawan PT. Kiani Kertas (Kertas Nusantara) dijadwalkan akan demo di depan
kantor pemkab Berau Kalimantan Timur karena tunggakan gaji yang tidak diterima
karyawan selama lebih dari 5 bulan.
·
“perjanjian
kredit” memang tidak tegas dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, berdasarkan surat Bank Indonesia No.03/1093/UPK/KPDtanggal 29 Desember 1970 yang ditujukan kepada segenap Bank
Devisa saat itu, pemberian kredit diinstruksikan harus dibuat dengan surat
perjanjian kredit sehingga perjanjian pemberian kredit tersebut sampai saat ini
disebut Perjanjian Kredit., kasusnya :
BPPN menawarkan kepada perusahaan milik Prabowo Subianto, PT. Voyala, yang
kemudian membeli semua saham PT. Kiani senilai Rp 7,1 Trilyun. Dari nilai
tersebut, US$ 230 juta (sekitar Rp 2,3 Trilyun) merupakan kredit dari Bank
Mandiri. Tetapi kemudian PT. Kiani terjerat dalam kredit macet tidak mampu
membayar hutangnya ke Bank Mandiri.
Komentar
Posting Komentar