RISIKO KREDIT PT KIANI KERTAS Prabowo dan 'Kebocoran' di PT.Kiani Kertas

RISIKO KREDIT
PT KIANI KERTAS
Prabowo dan 'Kebocoran' di PT.Kiani Kertas

Analisis pelanggaran etika bisnis,
1. Perusahaan terlibat utang untuk keperluan bisnis karena ada pemindah alihan kepemilikan perusahaan dari Bob Hasan ke PT. Voyala, perusahaan milik Prabowo Subianto yang membeli seluruh saham PT. Kiani yang senilai Rp 7,1 Trilyun namun dari nilai tersebut, US$ 230 juta (sekitar Rp 2,3 Trilyun) merupakan kredit dari Bank Mandiri
2. PT. Kiani menjadi terlibat utang kepada Bank Mandiri, dan kepada beberapa pihak kreditur lainnya yang berupa kreditur separatis, kreditur konkuren yang diakui, kreditur konkuren yang diakui sementara, serta kreditur asing seperti JP Morgan Europe Ltd, Credit Suisse International, Boshendal Investment Ltd, Langass Offshore Inc.
3.Karena perusahaan tidak mampu untuk membayar kewajibannya kepada para kreditur unuk saat ini, maka perusahaan sempat digugat pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun perusahaan berhasil lolos dari gugatan tersebut dan mendapat perpanjangan waktu untuk melunasi kewajibannya dari para kreditur
Menurut pendapat saya pelanggaran etika bisnis pada PT KIANI KERTAS adalah pelanggaran etika bisnis terhadap kelalaian pada menjalankan suatu bisnis ,karena pada saat perusahaan tersebut berganti alih oleh Prabowo subianto , Karena sebelum pemindah alihan kepemilikan perusahaan, PT Kiani Kertas sudah dapat beroperasi dengan baik tanpa terlilit oleh utang, maka dari itu perusahaan seharusnya bisa tetap mempertahankan sistem manajemen dan operasional mereka dengan baik agar perusahaan tetap berproduksi dengan lancar dan perusahaan bisa mendapatkan keuntungan.
Sistem manajemen internal yang baik, mengurangi pengeluarkan perusahaan yang tidak penting, memaksimalkan penggunaan asset yang dimiliki perusahaan serta memanfaatkan sumber daya dari lingkungan sekitar perusahaan untuk kebutuhan produksi dapat menghemat biaya perusahaan daripada perusahaan harus meminjam dana kepada kreditur untuk kebutuhan produksi.

Beberapa pelanggaran yang saya analisis diatas ada beberapa Dasar hukumnya antara lain
·         Tentang dasar hukum ketenagakerjaan “payung hukum utama bagi urusan ketenagakerjaan di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Secara umum, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 juga menjadi payung hukum utama. Berdasarkan pondasi tersebut, maka terbentuklah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , kasusnya : lebih dari 1000 orang karyawan PT. Kiani Kertas (Kertas Nusantara) dijadwalkan akan demo di depan kantor pemkab Berau Kalimantan Timur karena tunggakan gaji yang tidak diterima karyawan selama lebih dari 5 bulan.
·         “perjanjian kredit” memang tidak tegas dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan surat Bank Indonesia No.03/1093/UPK/KPDtanggal 29 Desember 1970 yang ditujukan kepada segenap Bank Devisa saat itu, pemberian kredit diinstruksikan harus dibuat dengan surat perjanjian kredit sehingga perjanjian pemberian kredit tersebut sampai saat ini disebut Perjanjian Kredit., kasusnya : BPPN menawarkan kepada perusahaan milik Prabowo Subianto, PT. Voyala, yang kemudian membeli semua saham PT. Kiani senilai Rp 7,1 Trilyun. Dari nilai tersebut, US$ 230 juta (sekitar Rp 2,3 Trilyun) merupakan kredit dari Bank Mandiri. Tetapi kemudian PT. Kiani terjerat dalam kredit macet tidak mampu membayar hutangnya ke Bank Mandiri.


Komentar

Postingan Populer